Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo

Sejarah Singkat

Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi atau kemudian dikenal dengan STAI AN-NAWAWI PURWOREJO (STAIAN) Purworejo, adalah sebuah Perguruan Tinggi Agama Islam yang didirikan oleh Yayasan Pengembangan Pondok Pesantren Roudlotut Thullab, sebagai jawaban insan pesantren terhadap tuntutan masyarakat, akan hadirnya sebuah institusi pendidikan tinggi Islam yang mengedepankan akhlaqul karimah dan keseimbangan lahiriyah dan batiniyah.

Pendirian STAI An-Nawawi Purworejo disandarkan kepada cita-cita luhur al-Marhum al-Maghfurlah K.H. Nawawi beberapa tahun menjelang wafatnya. Pada sekitar tahun 1979, beliau menghendaki dibukanya Fakultas Syariah sebagai ajang pengkaderan hakim-hakim agama. Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka dimulailah persiapan serius dengan menyediakan sarana prasarana perkuliahan dengan dibangunnya satu unit gedung yang saat ini dipergunakan sebagai lokasi penyelenggaraan Madrasah Banin. Langkah ini sempat terhenti dan kembali menguat pada tahun 1992, saat kepemimpinan pondok pesantren dilanjutkan putranya, K.H. Achmad Chalwani, dengan mempersiapkan Sarana Prasarana perkuliahan.

GEDUNG LAMA STAI AN-NAWAWI PURWOREJO

Keinginan itu terwujud pada tahun 2001 dengan disusunnya suatu kepanitiaan yang diketuai langsung oleh putra al-Marhum dan disahkan dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor 036/SK.Yaspendo/5/2001 tanggal 31 Mei 2001, Dengan demikian, maka tanggal 31 Mei 2001 M/8 Rabi’ul Awwal 1422 H kemudian secara resmi ditetapkan sebagai tanggal berdirinya STAI An-Nawawi Purworejo. Usaha serius K.H. Achmad Chalwani dalam mewujudkan amanah ayahandanya berlangsung lancar, terbukti dengan turunnya Surat Keputusan Kopertais Wil. X Jawa Tengah Nomor 05 Tahun 2001 tanggal 8 September 2001 tentang Pemberian Izin Operasional Program Strata Satu (S.1) Prodi Muamalah Jurusan Syariah dan Prodi Aqidah Filsafat Jurusan Ushuluddin Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo. SK Kopertais ini kemudian dikukuhkan dengan SK Dirjen Bagais Nomor DJ.11/12/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pemberian Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Pendidikan Program Strata Satu (S1) Prodi Muamalah Jurusan Syariah dan Prodi Aqidah Filsafat Jurusan Ushuluddin, kemudian diperpanjang dengan turunnya SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/35/2008 tanggal 30 Januari 2008 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Studi pada Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo.

Pada tahun 2009, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan, STAI An-Nawawi Purworejo mengajukan permohonan akreditasi Program Studi Muamalah kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan mendapatkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 004/BAN-PT/Ak-XII/S1/IV/2012 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Sarjana di Perguruan Tinggi dengan Nilai ”B“. Pada tahun 2015 STAI An-Nawawi Purworejo mendapatkan SK Penyelenggaraan Prodi baru yaitu Prodi Perbankan Syariah dengan Nomor 361 Tahun 2015. Dua tahun kemudian STAI An-Nawawi Purworejo Mendapatkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : 110 Tahun 2017 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pada Program Sarjana, dalam lampiran keputusan tersebut terdapat prodi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) dan Manajemen Pendidikan Islam di STAI An-Nawawi Purworejo. Dalam rangka evaluasi tentang kelayakan Praogram Studi maka tahun 2019 STAI An-Nawawi Purworejo mengajukan Akreditasi kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT, Adapun hasil dari akreditasi ini yaitu, Prodi Perbankan Syariah dan Prodi Hukum keluarga Islam mendapatkan peringkat akreditasi dengan Nilai “C”, Sedangkan Prodi Manajemen Pendidikan Islam mendapatkan peringkat akreditasi Nilai “B”.

Dalam perkembangannya, animo masyarakat semakin besar dan adanya tuntutan regulasi baru, maka STAI An-Nawawi Purworejo memberanikan diri Alih Status dari Sekolah Tinggi Agama Islam menjadi Institut Agama Islam untuk memenuhi persyaratan tersebut maka pada awal pertengahan Tahun 2020 STAI An-Nawawi Purworejo, Mengajukan Penambahan Tiga Prodi Baru yaitu Prodi Manajemen Bisnis Syariah, Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam dan Prodi Pendidikan Bahasa Arab. Dengan usaha semaksimal mungkin STAI An-Nawawi Purworejo pada awal Tahun 2021 Menerima SK penyelenggaraan Tiga Prodi baru dengan nomor sebagai berikut, KMA RI Nomor 51 Tahun 2021 Untuk Prodi Manajemen Bisnis Syariah, KMA RI Nomor 89 Tahun 2021 Untuk Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, dan KMA RI Nomor 90 Tahun 2021untuk Prodi Pendidikan Bahasa Arab. Bersamaan dengan turunnya SK penyelenggaraan prodi tersebut, maka Usaha Alih Status yang dilakukan oleh STAI An-Nawawi Purworejo semakin mendapatkan titik terang, sehingga STAI An-Nawawi Purworejo resmi berubah status sebagai IAI An-Nawawi Purworejo, setelah disahkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI melalui KMA RI Nomor 1501 Tahun 2022 Tentang Perubahan Bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam An-Nawawi Purworejo menjadi Institut Agama Islam An-Nawawi Purworejo.